Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun
perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib
memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
Jenis SIUP :
- SIUP
KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan
bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP
MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan
bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar,
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP
BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan
bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
- SIUP
MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
Tujuan
pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait
sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
Manfaat
SIUP
1.
sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2.
mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3.
syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
Tahapan
dan Persyaratan
1. Pemilik
atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor
Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2. Mengambil
formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang
ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian
di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat
berikut :
· Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
· Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
sebanyak 3 lembar
· Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak )
sebanyak 3 lembar
· Fotocopy ijin gangguan atau HO
sebanyak 3 lembar
· Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
· Gambar denah lokasi tempat usaha
3. Untuk
biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing
daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah
tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV,
Koperasi dan PO
Perseroan Terbatas (PT)
- Fotocopy Akta pendirian berbentuk
Perseroan dari Notaris.
- Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan
Badan Hukum dari Instansi berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama
/ Penanggungjawab perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
Koperasi
- Fotocopy Akta pendirian koperasi
yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
Persekutuan Comanditer (CV)
- Fotocopy Akta pendirian perusahaan
/ akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
- Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung
jawab perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
Perusahaan Perseorangan (PO)
- Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang
dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
- Fotocopy Akta atau Penunjukkan
tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
- Fotocopy KTP Penanggung jawab
Kantor cabang
- Fotocopy TDP Kantor Pusat
- Fotocopy HO dari Pemerintah tempat
kedudukan Kantor Cabang
Contoh Bentuk SIUP :
berikut merupakan beberapa hal yang harus diisi pada surat pendaftaran :
http://perijinan.slemankab.go.id/index.php?mod=license&sub=LicenseDetailPO&act=view&typ=html&izin=354
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Izin_Usaha_Perdaganganhttp://perijinan.slemankab.go.id/index.php?mod=license&sub=LicenseDetailPO&act=view&typ=html&izin=354
gan untuk total seluruh biaya mengurus ijin tersebut berapa ya?
BalasHapusKunjungi Tips Persiapan Pendirian Usaha
Hapushttp://indonugraha.blogspot.co.id/2016/02/persiapan-pendirian-usaha.html
cara mengurus siup dengan modal awal dibawah 1 juta dengan tempat usaha berpindah pindah 4 tempat untuk menekan biaya operasional.syaratnya apa saja dan berapa hari saya harus mengurusnya terima kasih
BalasHapusmakasih contoh siupnya
BalasHapusberguna banget buat saya yang kebingungan mau buat..
Membingungkan
BalasHapusijin share ya, trims
BalasHapusNgak bisa gratis ya utk umkm pemula
BalasHapusMengajukan Pendaftaran nya kemana?
BalasHapusPerkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
BalasHapusJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)
Binggubg cara buatnya
BalasHapusBinggubg cara buatnya
BalasHapusBinggubg cara buatnya
BalasHapusBinggubg cara buatnya
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapussy punya warung rumahan mau pengajuan perubahan tarif pln tp harus ada siup ktnya,apa emang bisa buat usaha rumahan yg masi kecil perputaran uangnya bikin siup...
BalasHapussy punya warung rumahan mau pengajuan perubahan tarif pln tp harus ada siup ktnya,apa emang bisa buat usaha rumahan yg masi kecil perputaran uangnya bikin siup...
BalasHapussy punya warung rumahan mau pengajuan perubahan tarif pln tp harus ada siup ktnya,apa emang bisa buat usaha rumahan yg masi kecil perputaran uangnya bikin siup...
BalasHapussy punya warung rumahan mau pengajuan perubahan tarif pln tp harus ada siup ktnya,apa emang bisa buat usaha rumahan yg masi kecil perputaran uangnya bikin siup...
BalasHapus